Koperasi adalah suatu badan usaha yang beranggotakan badan hukum atau orang perorangan yang melakukan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi. Syarat mendirikan koperasi di Indonesia sendiri sudah diatur dalam Pasal 12 PerMen Koperasi serta UKM No.9/2018.
Badan usaha yang menjadi gerakan ekonomi rakyat yang berasas kekeluargaan ini sudah memiliki landasan hukum secara sah. Oleh karena itu, pendirian koperasi tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus memenuhi syarat serta prosedur yang berlaku.
Daftar Isi
Syarat Mendirikan Koperasi yang Harus Diketahui
Jenis koperasi sendiri sebenarnya ada 5, yaitu koperasi produsen, koperasi konsumen, koperasi jasa, koperasi pemasaran, dan koperasi simpan pinjam. Untuk mendirikan koperasi tentu Anda perlu mempersiapkan berbagai syarat berikut:
1. Jumlah Anggota
Mungkin Anda pernah melihat atau berkunjung ke koperasi yang sudah tersebar di berbagai daerah dengan jenis berbeda. Saat mendirikan koperasi ada syarat yang harus terpenuhi, salah satunya masalah jumlah anggota yang akan bernaung dalam badan usaha tersebut.
Syarat mendirikan koperasi yang baik dan sesuai hukum harus memiliki anggota minimal 20 orang pada koperasi primer. Sedangkan untuk mendirikan koperasi sekunder membutuhkan paling sedikit memiliki 2 badan hukum koperasi.
2.Mengajukan Pengesahan Akta Pendirian
Pasalnya, mendirikan koperasi tidak bisa hanya satu atau doa orang saja sama seperti badan usaha perorangan lainnya. Selain perihal jumlah anggota, para kuasa atau pendiri koperasi tersebut juga harus mengajukan permintaan pengesahan akta.
Para pendiri koperasi berkewajiban mengajukan pengesahan akta pendirian koperasi baik secara tertulis atau elektronik kepada menteri. Biasanya pengajuan tersebut membutuhkan dua rangkap akta pendirian, berita acara rapat, bukti penyetoran modal, serta rencana awal kegiatan.
3.Dokumen Tambahan bagi Koperasi Sekunder
Dalam mengajukan pengesahan akta pendirian koperasi tentu Anda harus jelas dan transparan secara hukum. Termasuk mencantumkan perihal surat bukti setor modal minimal sebesar simpanan pokok hingga rencana kegiatan awal koperasi.
Bagi koperasi sekunder biasanya harus melampirkan dokumen tambahan, seperti hasil berita acara rapat dan surat kuasa pendiri koperasi. Selain itu, Anda juga harus melampirkan keputusan pengesahan badan hukum dan NPWP aktif calon anggota.
4.Dokumen Tambahan bagi KSP
Dokumen tambahan yang menjadi syarat mendirikan koperasi tidak hanya berlaku bagi koperasi jenis sekunder saja tetapi juga jenis KSP. Koperasi simpan pinjam juga harus melampirkan dokumen tambahan berupa bukti setor modal awal.
Bukti setor modal awal tersebut berupa rekening tabungan pada bank umum serta rencana kegiatan selama 3 tahun ke depan. Kelengkapan administrasi organisasi serta pembukuan, nama dan riwayat hidup calon anggota, daftar sarana kerja, hingga penyetoran modal awal.
5. Memiliki Anggaran Dasar Koperasi dan Salinan Akta.
Dalam mendirikan koperasi tentu ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi agar sah di hadapan hukum. Bahkan syarat ini berlaku untuk semua jenis koperasi, yaitu memiliki anggaran dasar sesuai jenis koperasi yang akan di kelola oleh pendiri dan anggota.
Selain perihal anggaran atau pembiayaan, notaris yang bersangkutan dengan koperasi harus membuat salinan akta pendirian. Jika pembuat salinan akta pendirian bukan notaris yang bersangkutan, maka akta tersebut dianggap tidak sah secara hukum.
Jadi, itulah beberapa syarat mendirikan koperasi di Indonesia yang berlaku untuk jenis koperasi produsen hingga koperasi simpan pinjam. Dengan melengkapi berbagai persyaratan lengkap dan mengikuti prosedur berlaku tentu koperasi dapat beroperasi secara legal atau sah di mata hukum.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2022/03/09/00000031/cara-dan-syarat-mendirikan-koperasi