UMKM menjadi pilar penting dalam kesejahteraan perekonomian masyarakat Indonesia.
Kalimat tersebut tentu bukan hanya opini semata. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah UMKM saat ini mencapai 64,19 juta dengan kontribusi terhadap PDB sebesar 61,97% atau setara 8.573,89 triliun rupiah.
Data tersebut membuktikan bahwa UMKM telah menjadi penyelamat perekonomian negara, terlebih ketika pandemi Covid-19 mengguncang dunia begitu hebatnya.
Pariwisata sebagai sektor yang paling terdampak seakan lumpuh tak bergeming sedikitpun. Semenjak pandemi, jumlah wisatawan ke Bali mengalami penurunan yang sangat tajam sehingga banyak usaha pariwisata tutup yang berujung karyawannya dirumahkan dan di-PHK.
Berdasarkan data dari Disnaker Provinsi Bali, sebanyak 78.952 orang dirumahkan dan 4.314 orang di-PHK per Bulan Juli 2021. Angka ini disinyalir akan terus bertambah jika pandemi belum kunjung mereda.
Kira-kira, bisakah para pelaku pariwisata ini bangkit dari pahitnya dampak pandemi?
Ditengah-tengah situasi pandemi yang tidak menentu, sebagian besar diantara mereka cenderung banting setir ke sektor UMKM dan beralih menggeluti mata pencaharian lain seperti berdagang, bertani, dan berternak.
Sebut saja Pak Ketut, yang sudah 15 tahun bekerja sebagai sopir taxi harus rela di-PHK dan kembali ke desa untuk jadi petani.
Dengan sedikit skill bertani yang dipelajarinya secara otodidak, Pak Ketut menyewa lahan sawah seluas 23 are dengan biaya sewa sebesar Rp 2.300.000/tahun.
Agar tetap bisa memperpanjang masa sewa, Pak Ketut menaman 3 jenis produk pertanian yang potensial, yaitu cabe rawit, bunga pacar air, dan padi.
Dengan lahan pertanian yang begitu sempit, Pak Ketut mengaku usahanya ini hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar bunga hutang yang dimilikinya.
Kalau ada upacara agama, bunga pacar air harganya bisa mencapai Rp 20.000/kg. Tapi harganya juga bisa jauh merosot. Pernah waktu itu harganya Rp 2.000/kg. Cabai rawit juga, sering gagal panen. Rugi total.”
Disisi lain, ada Putu Yoga yang saya temui dan tanya-tanya soal usaha minuman yang sedang dirintisnya. Sebelum pandemi, ia bekerja sebagai Room Attendant di sebuah hotel bintang 4 di Kuta. Karena adanya pandemi, ia harus gigit jari karena kontrak kerjanya tidak diperpanjang.
Tak mau terus-menerus menjadi pengangguran, ia akhirnya merintis usaha minuman “Say Hai Time” di depan rumahnya. Dengan modal Rp 1.000.000, ia mendirikan kedai kecil dan menjual aneka minuman segar seperti es boba dan minuman bersoda yang ia racik sendiri.
Tapi karena jualan di desa, pendapatannya ya gak banyak. Sekitar Rp 100.000 – Rp 150.000/hari. Modal usaha dan skill masih kurang, jadi gak bisa tambah menu.”
Mendengar cerita Pak Ketut dan Putu Yoga, saya tertegun. Mereka masih begitu konsisten berjualan meski pendapatannya fluktuatif. Jika ada tambahan modal usaha dengan bunga ringan, mungkin usaha mereka bisa berkembang lebih besar lagi.
Pak Ketut bisa sewa lahan yang lebih luas atau bikin usaha lain yang lebih menguntungkan dan Putu Yoga bisa membuat menu tambahan yang lebih bervariasi sehingga menarik lebih banyak pembeli.
Disamping itu, mereka juga perlu adanya pendampingan bisnis agar usahanya tidak boncos dan bisa berkelanjutan.
Gimana ya caranya?
Ketika sedang browsing-browsing di internet, saya iseng mencari informasi tentang program pembiayaan usaha mikro untuk masyarakat.
Ketemulah saya dengan artikel yang membahas tentang Pembiayaan Usaha Ultra Mikro (UMi) yang diinisiasi oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP).
Seperti apa Pembiayaan UMi itu dan apakah bisa memberikan pemberdayaan untuk UMKM? Mari baca artikel ini sampai selesai untuk mendapatkan informasinya selengkapnya.
Daftar Isi
Mengenal PIP - UMi
Pusat Investasi Pemerintah atau PIP adalah Badan Layanan Umum dibawah Kementerian Keuangan yang ditunjuk sebagai koordinator pendanaan modal Usaha Ultra Mikro (UMi) untuk masyarakat Indonesia yang sedang menjalankan usaha.
Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
UMi memberikan fasilitas pembiayaan maksimal Rp 20.000.000 juta per nasabah dan disalurkan oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB). Dana UMi yang disalurkan berasal dari APBN Indonesia, sehingga dana ini bersifat pinjaman tanpa bunga.
3 Lembaga Keuangan Bukan Bank Penyalur UMi
Ada 3 Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menjadi mitra penyalur PIP UMi, yaitu PT. Pegadaian dengan Program Kreasi UMi, PT. Permodalan Nasional Madani dengan Program Mekaar, dan PT. Bahana Artha Ventura yang bekerja sama dengan koperasi-koperasi.
Sebenarnya program Pembiayaan UMi sudah diluncurkan sejak tahun 2017 dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 22/PMK.05/2017 tentang Pembiayaan Ultra Mikro yang selanjutnya direvisi melalui PMK nomor 95/PMK.05/2018.
Seiring adanya kebutuhan serta tuntutan mengenai penyederhanaan dan penguatan proses bisnis serta digitalisasi Pembiayaan UMi, maka di bulan Desember 2020 diterbitkan PMK terbaru nomor 193/ PMK.05/2020.
Berdasarkan postingan Instagram Ibu Sri Mulyani, pembiayaan UMi telah melayani 5.37 juta pelaku usaha mikro dengan nilai penyaluran lebih dari Rp17,99 triliun dari APBN dan menjangkau 503 kab/kota dari 514/kota se-Indonesia sejak diluncurkan tahun 2017.
Visi dan Misi PIP-UMi
Dengan adanya visi dan misi tersebut, PIP UMi bertujuan untuk :
- Menyediakan pembiayaan yang mudah dan cepat,
- Menambah jumlah pelaku usaha yang menerima pembiayaan,
- Mendorong kemandirian pelaku usaha penerima bantuan sosial
Realisasi Penyaluran Pembiayaan UMi Per November 2021
Berdasarkan infografis diatas, penyaluran Pembiayaan UMi per 30 November 2021 telah mencapai total 5,34 juta debitur dengan jumlah total penyaluran Rp 17,89 triliun. Ini membuktikan bahwa Usaha Ultra Mikro Indonesia kian bangkit dan menggeliat di tengah pandemi Covid 19.
Dilansir dari Bali Post, Direktur Utama PIP RI, Ririn Kadariyah menyatakan bahwa tahun 2022 PIP-UMi menargetkan pembiayaan UMi akan menjangkau 2 juta orang pelaku UMi.
Khusus di Bali, penyaluran UMi dilakukan melalui PT. Permodalan Nasional Madani, PT. Pegadaian, Koperasi Karma Bali, Koperasi UGT Nusantara.
Program Pemberdayaan dan Pendampingan Usaha Ultra Mikro dari PIP
Tidak hanya memberikan modal usaha, PIP juga melakukan program pemberdayaan dan pendampingan untuk masyarakat yang ingin membangun usaha ultra mikro. Ini pastinya yang juga ditunggu-tunggu dan akan sangat bermanfaat untuk masyarakat.
Adapun bentuk program pendampingan usaha yang dilakukan adalah :
Selama berjalannya program PIP-UMi beberapa tahun ini, program pemberdayaan dan pendampingan UMi oleh PIP yang sudah dilakukan, antara lain :
- Pelatihan dan pendampingan branding, packaging, dan online marketing oleh Shopee (2020) dan Grab (2021)
- Bantuan pemasaran produk melalui Marketplace Belanja Pemerintah dan lelang produk secara online
- Pendampingan dan pelatihan pada aspek perizinan, pembukuan, kualitas produk, kapasitas produksi dan pemasaran
- Penyediaan lokasi usaha dan pemasaran
- Penyediaan dukungan yang terintegrasi berbasis cluster
Syarat Pengajuan Pinjaman PIP-UMi
syarat pengajuan pinjaman PIP – UMi ini tergolong sangat sederhana, yaitu :
- Pemohon memiliki Usaha Ultra Mikro yang sedang berjalan, dibuktikan dengan Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Usaha
- Pemohon merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP Elektronik
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pendanaan lain dari Bank dan koperasi
- Menghubungi dan mendaftar pada salah satu penyalur PIP-UMi (PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani, PT Bahana Artha Ventura).
cara menjadi Debitur PIP-UMi
Selain dapat mengajukan pinjaman, PIP-UMi juga memberikan fasilitas kepada lembaga yang ingin menjadi mitra penyalur PIP-UMi. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut :
- Berstatus Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB)
- Memiliki pengalaman pembiayaan UMKM minimal 2 tahun
- Sehat dan berkinerja baik, dengan NPL kurang dari 5% dan Gearing ratio kurang dari 10 kali
- Memiliki sistem yang terkoneksi dengan SIKP UMi
- Memiliki kapasitas pendampingan kepada debitur
- LK Audited minimal WDP atau LK Hasil Pemeriksaan Pengawas dan disetujui anggota
Demikian informasi seputar Program PIP-UMi sebagai solusi membangkitkan Usaha Ultra Mikro untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Jika kawan-kawan yang sudah memiliki usaha mikro dan ingin mendapatkan pinjaman pendanaan usaha, sangat direkomendasikan untuk mengajukan program PIP-UMi ini.
Seperti yang sudah diulas, selain memberikan pinjaman dana, PIP-UMi juga memberikan pelatihan dan pendampingan. Apalagi sudah ada testimoni nyata yang dirasakan oleh penerima pembiayaan UMi disini.
Dengan adanya pembiayaan UMi ini, saya selalu berdoa semoga usaha ultra mikro yang dirintis masyarakat Indonesia bisa terus menyelamatkan dan memulihkan perekonomian Indonesia pasca pandemi Covid-19.
Setelah membaca dan menulis artikel ini, saya langsung bertemu dengan Pak Ketut dan Putu Yoga untuk memberikan informasi menarik ini.
Bagi kamu yang kebetulan baca artikel ini, jangan lupa yaa share juga yaa informasi ini ke UMKM-UMKM yang membutuhkan.
Akhir kata, semoga artikel ini bermanfaat untuk siapapun yang membaca.
Karena memang benar : “Ekonomi Cemerlang, Masa Depan Gemilang”
#PIPUmi
#UMiUntukNegeri
Referensi :
- https://www.balipost.com/news/2022/01/16/243995/2021,PIP-Salurkan-Pembiayaan-UMi…html
- Materi Sosialisasi PIP-UMi Bangkit
- https://www.kemenkeu.go.id/umi
- https://pip.kemenkeu.go.id/id/
- http://perpustakaan.kemnaker.go.id/admin/assets/product_img/pdf/e-KLIPING_KETENAGAKERJAAN_9_JULI_2021.pdf
- https://bali.bisnis.com/read/20210707/538/1414888/jumlah-pekerja-dirumahkan-di-bali-mencapai-78952-orang
- https://www.bkpm.go.id/id/publikasi/detail/berita/upaya-pemerintah-untuk-memajukan-umkm-indonesia#
Pembiayaan dari UMi ini meningkatkan semangat juang para pelaku usaha, sehingga usaha yang dijalankannya tetap bisa berjalan meski masih dalam suasana pandemi
Pip UMI ini bisa jadi solusi untuk UMKM agar bisa mengembangkan usahanya lagi ya Mba. Keren nih program pemerintah ini, apalagi di saat kondisi recovery pasca covid seperti sekarang. Dan semoga aja covid gak meledak lagi.
Review yang lengkap banget. Jadi lebih tau tentang UMI. Semoga UMKM banyak yang terbantu dan semakin berkembang.
Kerenn ulasannya lengkap banget kak Natih. Dengan adanya PIP ini hadir membantu UMKM buat berpijak lagi, setelah melewati fase2 krisis selama ini yaa kak, bahkan akan ada juga pelatihan2 yg diberikan, semoga UMKM di Indo makin maju
Yesssh… teruslah maju UMKM Indonesia, terutama saat sekarang mulai tersedia berbagai kemudahan terkait pembiayaan modal usaha. Terima kasih, kak Natih yang sudah berbagi informasi bermanfaat ini.
Program yang sangat bagus, dan pastinya sangat diharapkan oleh para UMKM dapat terelisasi sehingga usaha mereka nantinya bisa lebih maju dan berkembang, dan perekonomian menjadi lebih baik buat semua (masyarakat).
Terima kasih untuk artikel yang sangat informatif ini, Natih 🙂
Informasi bagus nih buat para umkm semoga informasi seputar Program PIP-UMi ini akan mengembangkan Usaha Ultra Mikro masyarakat Indonesia.
alhamdulillah ya, program UMi ini bisa membantu UMKM. di masa kayak gini, berdiri sendiri udah sulit. tapi semoga kita semua gak patah semangat.
PIP Umi hadir untuk kebutuhan masyarakat dan menuju Indonesia yang maju ya. Semangatt
Sejak pandemi UMKM kita banyak yang babak belur ya. Jadi ketika para UMKM bisa mendapatkan pinjaman modal dari pusat investasi pemerintah dengan programnya yang bernama UMi itu ngebantu banget. Allhamdulillah
ahh pembiayaan UMI ini bermanfaat banget yaa buat dorong pelaku usaha bisa berkembang, cuma ya klo di daerah gimana ya kak, biasanya buka warung ya buka aja ga pake surat2 ijin, masih bingung nih solusinya klo semisal mau daftar pembiayaan umi tapi kondisinya demikian